Barusan saya nyoba layanan permohonan paspor online di situsnya Ditjen Imigrasi ternyata lebih praktis dan prosesnya lebih cepat. Tahap Pertama melakukan pra-registrasi pendataan online di website Ditjen Imigrasi, selesai proses pemasukan pendataan jangan lupa print out nomor registrasi/permohonan untuk cross check pendataan di kantor Imigrasi.
Tahap 2, registrasi di kantor Imigrasi membawa print out nomor permohonan kemudian menyerahkan ke loket untuk di proses dan setelah itu menyiapkan uang sebesar Rp. 275 rb untuk pembayaran pendaftaran di kasir, selanjutnya menunggu beberapa saat untuk proses pemotretan dan wawancara. Proses registrasi paspor selesai.
Tahap 3, pengambilan paspor 7 hari kerja selesai, dapat diambil langsung atau diwakilkan. Ini pengalaman pertama saya mengurus paspor tanpa calo.
Berikut detail proses registrasi online sbb :
Tahap Pra-Registrasi
- Siapkan scan Ijazah terakhir, KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Surat Keterangan Kerja (bila ada)
- Siapkan Printer.
- Daftar di situs Ditjen Imigrasi (klik2x)
- Pilih pra permohonan
- Mengisi form informasi pemohon, misal :
- kanim : kanim kelas I khusus jakarta selatan
- jenis permohonan : paspor baru
- jenis paspor : 24 Halaman / 48 Halaman (bila yang berencana sering berpergian/ travelling mancanegara sebaiknya pilih yg lebih banyak halamannya karena biayanya sama saja untuk 28 dan 48 Hal)
- informasi personal (isi menurut data masing-masing)
- setelah itu diminta untuk scan dokumen-dokumen pendukung seperti disebutkan pada poin 1 (scan tidak berwarna/ gray scale/ hitam putih) dengan kapasitas tidak melebihi 300 kb. Kalo resolusinya kebesaran dikecilin aja dgn photoshop atau microsoft office picture manager dengan pilihan resolusi (460x480 pixel)
- setelah proses registrasi selesai jangan lupa print out bukti registrasi
![]() |
| Bukti pendaftaran pra-registrasi |
Tahap Registrasi dan Wawancara
- Datang ke kantor imigrasi membawa bukti print out pra-registrasi, Ijazah Asli, KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran Asli, Surat Keterangan Kerja. Berkas permohonan di map permohonan warna kuning yang disediakan di Koperasi Imigrasi dan selanjutnya serahkan bukti pra-registrasi kepada petugas yang bertugas di loket. Petugas akan memeriksa berkas .
- Setelah beberapa saat Petugas akan memberikan formulir data pemohon setelah formulir diisi, diserahkan kembali. Petugas akan memberikan bukti tanda terima (melakukan pembayaran pendaftaran di kasir sebesar Rp. 275.000,- dengan memperlihatkan bukti tanda terima kemudian di cap oleh Petugas dan diberikan nomor)
- Setelah mendapatkan nomor menunggu sesaat untuk proses pemotretan sekaligus wawancara dengan membawa bukti tanda terima.
- Proses registrasi selesai.
![]() |
| Bukti Tanda Terima |
Tahap Pengambilan Paspor
- Pengambilan paspor paling lama 7 hari kerja setelah proses registrasi.
- Pengambilan paspor membawa slip bukti tanda terima.
- Jika pengambilan diwakilkan jangan lupa mebawa surat kuasa.
- Booking tiket cari penerbangan dan selamat bertour keliling dunia.
| Contoh form data pemohon |



Tidak ada komentar:
Posting Komentar